Minggu, 08 Januari 2017

Hukum Pascal

HUKUM PASCAL

Hasil gambar untuk blaise pascal
Hukum Pascal dikemukakan oleh seorang ahli matematika, fisikawan, penemu, penulis dan filsuf Katolik bernama Blaise Pascal.
Pascal lahir di Clermont-FerrandPerancis19 Juni 1623 dan meninggal di Paris, Perancis19 Agustus 1662. Dia juga telah berhasil menciptakan mesin penghitung yang dikenal pertama kali. Mesin itu hanya dapat menghitung.

Ia mengungkapkan suatu hukum yang berlaku untuk zat cair yang berada di dalam ruangan tertutup yang disebut Hukum Pascal. Hukum ini menyatakan bahwa :
"Tekanan yang diberikan kepada zat cair di dalam ruangan tertutup diteruskan ke segala arah dan sama besar."

Alat-alat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang bekerja berdasarkan Hukum pascal antara lain dongkrak hidrolik, mesin hidrolik pengangkat mobil, dan rem hidrolik. 
Prinsip kerja dongkrak hidrolik adalah jika pada penampang A1 diberi gaya F1, maka tekanannya (P1) dapat dirumuskan sebagai berikut.

P1 = F1 / A1

Tekanan (P1) diteruskan ke segala arah dengan sama besar, termasuk ke luas penampang A2. Jika dirumuskan adalah :

P2 = F/ A2

Rumus hukum Pascal dituliskan sebagai berikut.

rumus hukum pascal      atau P1 = P2 = P

Keterangan :
P, P1, P2 = tekanan (N/m2)
F1 dan F2 = gaya yang diberikan (N)
A1 dan A2 = luas penampang (m2)




Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar